Fakta Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Winda Earl, Pengacara Maybank Sebut Bukan Kasus Biasa Ini Rumit
Polisi sendiri kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar.
Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Pihak Maybank Indonesia sendiri ingin penyelesaian masalah tersebut diselesaikan di pengadilan. Advokat kondang Hotman Paris didapuk menjadi pengacara bagi bank asal Malaysia tersebut.
Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta.
Dirangkum dari pemberitaan Tribunnews, Senin (9/11/2020), kasus raibnya duit simpanan milik atlet eSport tersebut bermula saar korban datang Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.
Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu, untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.
Baca juga: Istri Polisi Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online
Baca juga: Pasutri Tersangka Penipuan di Tulangbawang Barat Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Artis Lucky Hakim Jadi Korban Penipuan hingga Rp 8 Miliar, Oknum PNS Diduga Terlibat
Winda Earl lantas menyetorkan uang senilai Rp 20 miliar, rinciannya untuk rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya Floretta sebesar Rp 5 miliar.
Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank.
Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.
Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka lalu kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.
Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.
Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank.
Namun korban menilai respon bank justru dianggap tidak memiliki itikad baik. Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
Polisi sendiri kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah aset pelaku juga turut disita.
Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya.
Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Bukan Kausus Biasa
Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia, Hotman Paris, menyebut kasus raibnya uang tabungan Winda Earl bukan kasus penggelapan dana nasabah biasa.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Mei 2020 lalu.
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.
Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik.
Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.
"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekedar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menyatakan pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait. Bahkan ia mengaku laporan kepada kepolisian sejatinya dilakukan oleh perseroan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank
“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal. Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan" ujar Taswin.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.
“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Anto mengimbau agar Maybank segera menggelar investigasi terkait kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka juga turut melakukan pemalsuan rekening korban sehingga seolah-olah dana korban tetap berada di rekeningnya.
Anto meminta Maybank bisa segera melakukan tindak lanjutan terkait perlindungan nasabahnya, Winda Earl.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Raibnya Tabungan Rp 20 Miliar Winda Earl di Maybank"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/maybank_20161028_203943.jpg)