Tribun Pringsewu
Main Layang-layang Ganggu Transmisi Listrik, PLN Pringsewu: Bisa Didenda Rp 2,5 Miliar
PLN Rayon Pringsewu disibukkan dengan musim layang-layang yang sedang digemari masyarakat dalam kurun dua bulan terakhir.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - PLN Rayon Pringsewu disibukkan dengan musim layang-layang yang sedang digemari masyarakat dalam kurun dua bulan terakhir.
Kepala Rayon PLN Pringsewu Sujadi mengungkapkan, banyak kasus layang-layang yang tersangkut di kabel listrik memicu gangguan jaringan.
Tidak hanya itu, benang layang-layang yang jatuh mengenai jaringan PLN juga menimbulkan gangguan.
"Malam hari benang itu basah oleh embun, akhirnya menimbulkan korsleting dan terjadi padam," ungkap Sujadi, Senin (9/11/2020).
Dampaknya, PLN kerap mendapat komplain dari masyarakat.
Padahal, tambah dia, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik dapat berimplikasi hukum.
Baca juga: Penyebab Matinya Listrik di Jakarta Diungkap PLN
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Ruang TU SMAN 16 Bandar Lampung Terbakar, Simak Foto-fotonya
Sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kegiatan yang mengganggu jaringan listrik dapat diberikan sanksi.
"Sanksinya berupa denda Rp 2,5 miliar, atau dihitung penjara paling lama lima tahun," ujarnya.
Sujadi mengungkapkan, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik itu adalah layang-layang dan bola udara.
Oleh karena itu, Sujadi mengimbau supaya masyarakat tidak bermain layang-layang di dekat instalasi listrik.
Dia mencatat, gangguan yang diakibatkan karena layang-layang mencapai 78 kasus per bulan.
Selain layang-layang, binatang liar juga kerap mengakibatkan gangguan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)