Tribun Bandar Lampung
Terbukti Melanggar Kampanye di Medsos dengan Iklan Berbayar di Luar Jadwal, KPU Tegur Johan Sulaiman
Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG-Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 01 Johan Sulaiman mendapat sanksi teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Hal itu sesuai Surat KPU Bandar Lampung Nomor: 825/PY.02.1-SD/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020.
Surat teguran untuk Johan Sulaiman merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Bandar Lampung Nomor: 266/K.LA-14/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Johan Sulaiman diduga melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya, dan bukan pada akun resmi yang didaftarkan di KPU Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Hukum Robiul, membenarkan sanksi teguran akibat ihwal tersebut.
“Sanksinya penurunan materi sosialisasi di akun yang dipermasalahkan dan sosialisasi pada akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU,” kata Robiul, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sindir Debat Publik Pilkada di Lampung, Iskardo: Harusnya Calon Tak Boleh Bawa Contekan
Baca juga: KPU Simulasi SiREKAP 21 November, Akan Digunakan dalam Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2020
Baca juga: KPU Bandar Lampung Ikuti Bimteknas Simulasi Sirekap untuk Pilkada Serentak 2020
Diketahui, Surat Ketua Bawaslu Bandar Lampung diterima oleh KPU Bandar Lampung pada 4 November 2020 dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Johan Sulaiman, dan berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 615/HK.06.4-BA/1871/KPU-Kot/XI/2020 tertanggal 7 November 2020 sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu itu, KPU memutuskan memberikan teguran kepada Johan Sulaiman berupa :
1. Menurunkan atau tidak menyebarluaskan lagi konten/materi kampanye tersebut di media sosial atau media lainnya yang berbayar
2. Kampanye dan penyebarluasan materi sosialisasi kampanye atau bahan kampanye dapat dilakukan di media sosial dengan menggunakan akun resmi tim kampanye yang sudah didaftarkan di KPU Kota Bandar Lampung.
“Akun tersebut tidak dapat digunakan kembali ketika iklan kampanye di media sosial pada 22 November-5 Desember,” ujar Robiul.
Sementara Ketua Tim Pememangan pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman Yuhadi membenarkan teguran KPU kepada Johan Sulaiman.
Teguran itu terkait dengan kampanye media sosial diluar jadwal yang ditetapkan sesuai PKPU No 10 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Serentak 2020.
"Kami sudah mendapatkan surat teguran KPU Bandar Lampung, isinya tidak boleh lagi berkampanye di media sosial yang berbayar, kemudian yang kedua gunakan akun resmi yang didaftarkan di KPU,” kata Yuhadi, Selasa (10/11/2020).
Kendati demikian, kata Yuhadi, akun media sosial atas nama Johan Sulaiman bukan akun resmi yang didaftarkan ke KPU.
Kata dia, akun dibuat salah satu simpatisan yang tidak memahami regulasi atau undang-undang.
“Jadi bukan akun Pak Johan, bukan Pak Rycko, dan bukan tim. Sejak sudah ditetapkan Bawaslu, akun itu sudah ditutup kalau tidak itu pelanggaran, karena itu akun berbayar,” sebut Yuhadi. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)