OJK Sebut Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Lampung Menopang Pemulihan Ekonomi

Kinerja sektor jasa keuangan di Lampung pada triwulan III 2020 terjaga, sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti
Sosialisasi Bijak Mengelola Keuangan di Masa Pandemi Covid-19, dan Pemaparan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Triwulan III Tahun 2020, kepada insan media Lampung, Rabu 11 November 2020. OJK Sebut Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Lampung Menopang Pemulihan Ekonomi. (Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti) 

Untuk pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 debitur.

Terdiri dari 112.339 debitur Bank Umum dan 1.874 debitur BPR, total outstanding sebesar Rp6,93 T, terdiri dari Rp 6,52 T Bank Umum dan Rp412,41 M BPR. 

Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 debitur (1.878,9%) dan outstanding sebesar Rp6,08 T (723,28%) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020.

Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.

Untuk Perusahaan Pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp 3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak.

Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38%) dan sebanyak 19.778 kontrak (25,87%) jika dibandingkan posisi bulan Juni 2020 yang tercatat Rp2.659 Milyar dengan 76.455 kontrak. 

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp 848 Juta dengan 90 debitur. Sementara itu Modal Ventura terdapat 67 debitur dengan total relaksasi Rp 8,29 M.

Selanjutnya kondisi kinerja sektor jasa keuangan di daerah tidak terlepas dari kondisi kinerja sektor jasa keuangan secara nasional yang juga menunjukkan tren positif.

Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai.

Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39%, lebih tinggi dari CAR regulasi 12%.

Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gearing Ratio

Industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh dibawah batas maksimal 10 kali. 

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen.

Sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2020 tumbuh sebesar 12,88% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada bulan Agustus 2020 yang tercatat sebesar 11,64% yoy. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved