OJK Sebut Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Lampung Menopang Pemulihan Ekonomi
Kinerja sektor jasa keuangan di Lampung pada triwulan III 2020 terjaga, sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 0,12% yoy sedikit menurun dibandingkan bulan Agustus 2020 yang tercatat sebesar 1,04% yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15% dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,9%.
OJK menjaga kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Antara lain melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
"Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard," urai Bambang Hermanto.
Kemudian mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang di antaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan serapan government spending.
Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)