Perdagangan Orang di Bandar Lampung
2 Wanita Bandar Lampung Penjual Gadis ABG Sempat Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua wanita di Bandar Lampung sempat dituntut empat tahun penjara karena didakwa menjual gadis di bawah umur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua wanita di Bandar Lampung sempat dituntut empat tahun penjara karena didakwa menjual gadis di bawah umur.
Keduanya yakni MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Namun, majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih ringan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Kandra meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur
Baca juga: Dua Gadis Diduga Korban Trafficking, Diimingi Gaji Rp 6 Juta Bekerja di Tempat Spa
"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 120 juta subsider satu bulan pidana kurungan," tandasnya.
Jual gadis ABG di bawah umur, dua wanita di Bandar Lampung diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.
Kedua wanita ini berinisial MA (20), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan SH (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/11/2020), kedua terdakwa terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim Surono mengatakan, keduanya bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Surono.
Keduanya juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Kedua terdakwa MA dan ST didakwa telah melakukan eksploitasi VAR (17) pada Juni 2020.
Keduanya menjual VAR ke lelaki hidung belang di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)