Berita Nasional

Dapat Uang Palsu dari Penumpang, Driver Ojek Dijebloskan ke Penjara setelah Beli HP

perbuatannya balas dendam atas perlakuan tak jujur penumpang ojek online malah membawanya ke penjara.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang palsu - Dapat Uang Palsu dari Penumpang, Driver Ojek Dijebloskan ke Penjara setelah Beli HP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Kesal karena dapat uang palsu dari penumpang, driver ojek online menggunakan uang palsu tersebut untuk beli HP.

Nahas, perbuatannya balas dendam atas perlakuan tak jujur penumpang ojek online malah membawanya ke penjara.

Driver ojek online ditangkap polisi karena membeli HP dengan uang palsu

Seorang pria pengemudi ojek online FH (20) menerima uang palsu ketika menjual ponselnya di daerah Kebon Jeruk.

Karena kesal, FH ingin balas dendam dengan kembali menggunakan uang palsu itu untuk membeli ponsel baru.

"Setelah mengetahui uang yang diterimanya uang palsu, kemudian pelaku ingin membalas tipuan tersebut," ujar Kapolres Tambora M Faruk Rozi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

FH mencari calon korbannya melalui Facebook.

Baca juga: Detik-detik Mobil Ditabrak Motor dari Belakang, Ditolong Malah Ngamuk

Baca juga: Masih Pakai Baju Tidur, Ririn Ekawati Kaget Didatangi Ibnu Jamil Tengah Malam

Ia kemudian berniat menipu FF, yang memasang iklan penjualan ponsel Redmi di laman Facebook-nya.

Keduanya sepakat untuk bertemu untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) pada Minggu (9/11/2020) di daerah Jalan Jembatan Besi, Tambora.

Dalam transaksi tersebut, FH memberikan uang palsu yang ia terima ketika menjual ponsel.

Ketika bertransaksi FH menyerahkan 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Namun, setelah menerima uang, FF curiga dengan uang yang diberi FH.

Sebab, secara fisik uang itu lebih halus daripada biasanya.

"Saat mencurigai hal tersebut, kemudian korban (FF) meminta tolong warga sekitar  untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Faruk.

Faruk menyatakan, sejak awal FF telah curiga dengan gerak-gerik FH yang tak lazim.

FF kini telah diamankan oleh pihak Polsek Tambora.

Karena perbuatannya, ia dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI no. 7 tahun 2011.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Pengemudi Ojol Ini Malah Gunakan Uangnya untuk Beli Ponsel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved