Berita Nasional
Polri dan Kejaksaan Tak Tanggapi Permintaan KPK Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra
permintaan KPK berkas perkara Djoko Tjandra belum juga dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara Polri menangani kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta pengusaha Tommy Sumardi.
Selain itu, Polri juga menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Prasetijo, Djoko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking.
Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mencuat sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dan belum diproses hukum.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk turut mengusut rentetan skandal Djoko Tjandra.
"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
ICW pun mendesak KPK mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan skandal Djoko Tjandra, termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.
Hal ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.
Satu fakta penting yang sepatutnya dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Pinangki pada Senin (9/11/2020) kemarin.
Rahmat yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' yang akan 'mengurus' agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
Selain itu, Rahmat juga sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengkondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" kata Kurnia. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri dan Kejagung Abaikan Permintaan KPK Kirim Berkas Skandal Djoko Tjandra"