Pilkada Bandar Lampung 2020
Tim Koalisi Eva-Deddy Laporkan Perusakan APK di 10 Kecamatan di Bandar Lampung
Tim koalisi paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020, nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan ratusan APK rusak ke Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim koalisi pasangan calon di Pilkada Bandar Lampung 2020, nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang rusak ke Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (12/11/2020).
Tim koalisi melaporkan perusakan APK di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan di Bandar Lampung.
"Kalau banner atau APK, ada ratusan yang rusak."
"Sedikitnya ada di 38 titik yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Bandar Lampung," ujar Juru Bicara Tim koalisi partai pendukung Eva-Deddy, Ahmad Rizki Fajarudin di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis.
Rizki mengaku, telah melaporkan dan menyertakan bukti-bukti foto lokasi APK yang dirusak.
Baca juga: Paslon Nomor 2 Pilkada Bandar Lampung 2020 Kena Sanksi Jatah Kampanye Dipotong 3 Hari
Baca juga: Diskop dan UKM Bandar Lampung Tunggu Berkas Pengajuan Pelaku UMKM hingga 20 November
"Kami tidak melaporkan siapapun, tapi kami melaporkan, telah terjadi perusakan APK milik calon nomor 3," ujar Ahmad Rizki Fajarudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.
“Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti objek terlapor, siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas di mana, dan saksinya minimal 2 orang."
"Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi, ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,” jelas Candrawansah.
Selain syarat formil dan materil, kata Candra, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.
“Sehingga bisa kami registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandar Lampung."
"Nanti kami lihat kembali, bisa tidak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya," imbuh Candrawansah.
Berikut, lokasi APK paslon nomor 03 yang rusak berdasarkan inventarisir Bawaslu Bandar Lampung dari tim koalisi paslon.
1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).
2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).
3. Telukbetung Barat; Perwata (1).
4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).
5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).
6. Way Halim; Jagabaya III (1).
7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).
8. Kemiling; Beringin Jaya (1).
9. Langkapura; Langkapura (2).
10. Kedaton; Kedaton (4).
(Tribunlampung.co.id /Kiki Adipratama)