Tribun Bandar Lampung
Diskop dan UKM Bandar Lampung Tunggu Berkas Pengajuan Pelaku UMKM hingga 20 November
Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung masih memfasilitasi pengajuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif oleh pelaku UMKM di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung masih memfasilitasi pengajuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif oleh pelaku UMKM di Bandar Lampung.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Noviana mengatakan, masyarakat bisa mengusulkan berkas permohonan hingga 20 November 2020.
"Pengajuan usulan masih kami tampung hingga 20 November 2020," kata Noviana, Kamis (12/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku UMKM yang belum menerima bantuan, bisa mendatangi posko pendaftaran Banpres Produktif yang terletak di halaman Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
"Pengusul diharapkan bergegas, karena bantuan ini disesuaikan dengan kuota penerima. Jadi bisa saja kami tutup lebih cepat," jelas Noviana.
Baca juga: Syarat Bagi Pelaku UMKM di Bandar Lampung untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta
Baca juga: Kasus Pencurian Motor di Bandar Lampung Dalam 1 Bulan Terakhir, 6 Motor Raib Dibawa Kabur
"Dari rekapitulasi terakhir, sudah ada lebih dari 7 ribu pengusul dari Kota Bandar Lampung," sebut Noviana.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menambah penerima Banpres Produktif.
Di mana setiap penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 2,4 juta.
Adapun tambahan penerima itu dibatasi sebanyak tiga juta secara nasional.
Di tahap sebelumnya, sudah terdapat 12 juta penerima manfaat.
Sementara untuk persyaratan, Noviana menyatakan, bantuan ini diberikan tidak ke semua pelaku UMKM.
Tetapi hanya diberikan atau diterima oleh pengusaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
Lebih lanjut, Noviana merinci, syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut ialah sebagai berikut.
Pertama, para pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).