Tribun Bandar Lampung
Diskop dan UKM Bandar Lampung Tunggu Berkas Pengajuan Pelaku UMKM hingga 20 November
Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung masih memfasilitasi pengajuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif oleh pelaku UMKM di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Kedua, pelaku usaha UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketiga, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keempat, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
"Jangan lupa bawa Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KK, fotokopi KTP, foto usaha dan produk, fotokopi buku tabungan, serta materai Rp 6 ribu satu lembar yang keseluruhan diletakkan di dalam map kertas," jelas Noviana.
Nantinya, kata Noviana, berkas usulan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Nantinya, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing," terang Noviana.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)