Respon Habib Rizieq Diminta Bayar Rp 50 Juta oleh Tim Satpol PP DKI, Karena Acara FPI Langgar Pergub

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub)

Editor: Romi Rinando
 Dokumentasi YouTube Front TV
Ilustrasi : Respon Habib Rizieq Diminta Bayar Rp 50 Juta oleh Tim Satpol PP DKI, Karena Acara FPI Langgar Pergub 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang digelar di markas Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Sabtu (14/1/2020) malam disebu melanggar protokol kesehatan

Oleh pemerintah DKI jakarta panita diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah, karena dituding melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda tersebut sudah dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini.

Arifin memastikan bahwa keterangan di akun Instagram itu benar adanya. 

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
 
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)   ( Dokumentasi YouTube Front TV)

Baca juga: Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Bolehkan Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Baca juga: Sosok Irfan Al Idrus Suami Najwa Shihab Putri Rizieq Shihab

Baca juga: Dipertanyakan, Alasan Pemerintah Bolehkan Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat yang dilayangkan itu, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.

Menurut Arifin, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima kami menegakkan aturan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab menyelenggarakan pernikahan putrinya. Acara itu menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Disebut Telah Bayar Denda Pelanggaran Protkol Kesehatan Rp 50 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved