Pilkada Bandar Lampung 2020

Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi

Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) membenarkan keterangan terkait penyelidikan laporan dugaan perusakan APK di depan Posko Gakkumdu, Jumat (13/11/2020). Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menghadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saksi tersebut dihadirkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah Gakkumdu Bandar Lampung menaikkan pengaduan ke tingkat sidik.

Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang.

"Kami hadirkan dulu 4 orang saksi yang memperkuat dalil yang kami laporkan," ungkap Handoko, Minggu (15/11/2020).

Selain itu, kata Handoko, pihaknya juga membawa barang bukti tambahan berupa tiga APK yang rusak di Kecamatan Kemiling, rekaman dan ponsel.

Baca juga: 3 Calon Wakil Ngaku Kuasai Materi Debat, Debat Publik Tahap II Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Bawaslu Klarifikasi Perangkat Kelurahan Beringinjaya Terkait Dugaan Perusakan APK Milik Yutuber

"Kami serahkan ke penyidik untuk disita. Untuk menentukan siapa saja yang terbukti (tersangka) itu kewenangan penyidik," tandas Handoko.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan perusakan APK sudah memenuhi unsur pidana.

"Masih penyidikan," tandas Rezky Maulana.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan dugaan perusakan APK di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Perusakan APK ini, diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved