Banadr Lampung Tribun
Pelaku Pembunuhan Penjaga Hewan Ternak Terungkap Lewat CCTV, Saksi Dengar Suara Kambing dari Mobil
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan satu orang tersangka pihaknya juga menyita barang bukti yakni Lakban hitam, dan kain yang digunakan korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang penjaga hewan ternak di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, yang terjadi Selasa (26/1/2020).
Keberhasilan aparat polisi ini berkat rekaman kamera CCTV.
Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan, rekaman CCTV di pintu tol menunjukan angkutan roda empat yang digunakan pelaku masuk jalur tol.
"Selain dari cctv ada keterangan sejumlah saksi yang mendengar suara kambing saat keluar dari lokasi kejadian," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan satu orang tersangka pihaknya juga menyita barang bukti yakni Lakban hitam, dan kain yang digunakan korban.
"Untuk hasil pencurian berupa 5 ekor kambing sudah dijual pelaku," kata Kapolsek.

Baca juga: Hindari Kejaran Polisi, Pelaku Pencurian di Gunung Sugih Kerap Berpindah Domisili
Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah
Baca juga: Video Sempat 3 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Gunung Sugih Ditangkap Polisi
Polisi Buru Pelaku Lainnya
Pihak kepolisian mengaku masih memburu empat orang rekan pelaku, yang terlibat pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Umin (17) seorang penjaga hewan ternak kambing tewas.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, pihaknya telah mengantongi identitas empat pelaku lainnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka Febri, ke empat DPO sudah kabur keluar kota Lampung," kata Rezky.
Rezky menyatakan, masih melakukan pengembangan dari Keterangan tersangka untuk melacak keberadaan DPO tersebut.
Indentitas empat orang DPO yakni AL, AG, MU dan KY. "Empat masih dalam pencarian. Febri ini perannya sebagai otak pencurian dan mengawasi lokasi saat kejadian," kata Rezky.
Atas perbuatannya, tersangka Febri Siwanto (37) warga Panjang, Bandar Lampung ini bakal dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
"Terlibat pencurian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Untuk ancamannya hukuman mati minimal penjara seumur hidup," kata Rezky.