Tribun Tulangbawang

Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah

Seorang residivis narkoba di Tulangbawang ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang lantaran diduga menjadi pelaku pencurian.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Febriansah (38), pelaku pencurian ponsel saat diamankan ke Mapolres Tulangbawang. Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang residivis narkoba di Tulangbawang ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang lantaran diduga menjadi pelaku pencurian.

Tersangka adalah Febriansah (38), warga Jalan III, Lingkungan Lebuh Dalem, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro,  melalui Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (11/11/2020), sekira pukul 14.00 WIB.

"Tersangka ini adalah pelaku pencurian ponsel milik Sumardi (52), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung."

"Kejadiannya pada Minggu (08/11/2020), sekira pukul 12.54 WIB," terang Sandy Galih Putra, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: 3 Pemuda di Tulangbawang Ditangkap Polisi Lagi Asik Pesta Sabu di Warung

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Sepeda di Bandar Lampung Diringkus Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

Sandy memaparkan, ketika pelaku beraksi, korban sedang memasang pipa paralon.

Adapun ponsel Oppo A83, type CPH1729, warna gold milik korban ketika itu berada di atas meja ruang tengah rumah. 

"Saat korban hendak mengambil ponsel tersebut, ternyata sudah tidak ada."

"Korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan mengambil ponselnya," papar Sandy Galih Putra.

Akibat kejadian tersebut, korban lalu melaporkannya ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. 

"Pelaku berhasil ditangkap, dan saat diinterogasi oleh petugas ternyata ponsel telah dijual ke seseorang seharga Rp 150 ribu dengan sistem cash on delivery (COD)," beber Sandy Galih Putra.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna biru, yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Pelaku ini rupanya merupakan residivis narkoba tahun 2019," ungkap Sandy Galih Putra.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," tandas Sandy Galih Putra.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved