Lampung Selatan Tribun

Pemkab Akan Manfaatkan Sejumlah Barang Rampasan KPK Hasil Korupsi Zainudin Hasan untuk BUMD

nantinya untuk pembahasan tentang pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini juga akan dibahas bersama dengan DPRD. Terutama terkait asset yang dapat di

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Romi Rinando
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Plang sitaan KPK terpasang di aset milik Zainudin Hasan berupa lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kamis, 15 November 2018. 

Laporan Reporter Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penyerahan barang rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita siap menerima. Kita akan tindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Sulpakar saat menerima penyerahan barang rampasan oleh KPK dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke pemerintah daerah, Selasa (17/11).

Menurut dirinya, nantinya untuk pembahasan tentang pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini juga akan dibahas bersama dengan DPRD. Terutama terkait asset yang dapat dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD.

“Semua asset yang diserahkan KPK ini akan kita tindaklanjuti. Nanti akan dilakukan pebahasan bersama dengan DPRD, telebih kita sedang membahas pebentukan BUMD. Ini juga akan kita usulkan dalam pembahasan nantinya,” ujar Sulpakar.

Salah satu barang rampasan yang diserahkan oleh KPK ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupa pabrik batching plan yang ada di Sidomulyo. Pabrik batching plant ini berikut 22 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran mencapai Rp. 7,2 miliar lebih.

KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel.
KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel. (Tribun Lampung/HO)

Baca juga: KPK Serahkan 57 Bidang Tanah dan Puluhan Mobil Bernilai Miliaran Milik Pemda Lampung Selatan

Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Mantan Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Baca juga: Manfaatkan Aplikasi, Pemprov-KPK Kolaborasi Berantas Korupsi di Lampung

Koordinator unit kerja pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan pabrik bacthing plant ini bisa saja dimanfaatkan untuk BUMD oleh pemerintah daerah.

“Untuk BUMD cukup bagus dan menguntungkan,” kata dia.

Menurut Mungki, pengelolaan asset/barang rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, ada di pemerintah daerah.(Tribunlampung/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved