Lampung Selatan Tribun
KPK Serahkan 57 Bidang Tanah dan Puluhan Mobil Bernilai Miliaran Milik Pemda Lampung Selatan
Barang milik Pemda Lampung Selatan yang diserahkan KPK yakni 25 unit kendaraan dengan total sekitar Rp. 5,7 miliar lebih. pabrik patching plan dan 22
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Romi Rinando
Laporan Reporter Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan puluhan bidang tanah, beberapa unit kendaraan serta barang lain yang merupakan barang rampasan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Koordinator unit kerja pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, barang rampasan yang diserahkan ke pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selain dalam bentuk aset tanah juga ada uang tunai mencapai Rp. 7,5 miliar lebih.
“Untuk uang tunai ini sudah disetorkan ke kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia saat penyerahan secara resmi barang rampasan ke pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/11).
Lalu ada 57 bidang tanah dengan nilai total taksiran Rp. 18,5 miliar lebih. Kemudian ada 1 bidang tanah berupa ruko dengan nilai penaksiran Rp. 2,4 miliar lebih.
Lalu ada 25 unit kendaraan dengan total nilai taksiran mencapai Rp. 5,7 miliar lebih. Selanjutnya ada pabrik patching plan berikut 22 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran mencapai Rp. 7,2 miliar lebih.

Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Mantan Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
Baca juga: KPK Datangi Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan untuk Kembalikan Asset yang Sempat Disita
Baca juga: Temukan Kejanggalan Anggaran, Mahasiswa Laporkan Rektor Unnes ke KPK
Ada juga 9 handphone dengan nilai mencapai Rp. 13.3 juta lebih. Lalu 1 unit jam tangan merk Ricard Milll dengan nilai taksiran Rp. 3,5 juta lebih serta 1 unit cincin berlian dengan nilai taksiran mencapai Rp. 13,7 juta lebih.
Penyerahan barang rampasan kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan terkait dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Saat disinggung terkait ada juga asset berupa saham yang turut disita. Mungki Hadipatikto mengatakan, barang rampasan yang diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau berdasarkan putusan pengadilan barang rampasan yang diserahkan yang disebutkan ini tadi. Dan ada 1 bidang tanah yang dirampas hanya untuk Negara. Itu hanya satu bidang tanah,” tegasnya. (Tribunlampung/Dedi Sutomo)