Berita Luar Negeri
Tak Jadi Presiden AS, Kasus-kasus Donald Trump Akan Diusut
Ada kasus-kasus lain yang menunggu, dan mungkin akan dilanjutkan setelah Trump tak lagi menjabat sebagai presiden, termasuk kasus dugaan penipuan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memiliki privilese atau hak istimewa, sebagai Presiden.
Di antara hak privilese sebagai presiden yakni perlindungan dari gugatan hukum, baik perdata maupun pidana.
Namun Hak istimewa ini tidak lama lagi akan dicabut menyusul kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020.
Begitu privilese dicabut, Trump akan menjadi warga negara biasa.
"Begitu ia meninggalkan Gedung Putih, atmosfernya akan langsung berubah," ujar Daniel R Alonso, mantan jaksa federal dan jaksa di negara bagian New York, kepada BBC.
"Tak ada lagi kekuasaan yang bisa membuatnya terlindungi dari investigasi hukum," kata Alonso.
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi Trump dan perusahaan real estatenya, Trump Organization, adalah penyelidikan pidana yang dilakukan aparat penegak hukum di New York.
Di luar itu, ada kasus-kasus lain yang menunggu, dan mungkin akan dilanjutkan setelah Trump tak lagi menjabat sebagai presiden, termasuk kasus dugaan penipuan dan pelecehan.
Baca juga: Tak Terima dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara Ungkit Nama Kapolri hingga Presiden
1. Kasus "uang tutup mulut" untuk bintang film dewasa
Model majalah dewasa Playboy, Karen McDougal, dan bintang film, Stormy Daniels, mengklaim menerima uang sebagai pembayaran agar mereka tak membongkar hubungan mereka dengan Trump, menjelang pemungutan suara pilpres 2016.
Kasus ini dikenal dengan skandal "uang tutup mulut".
Ketika McDougal dan Daniels mengungkap keberadaan "uang tutup mulut" pada 2018, aparat penegak hukum menggelar investigasi pidana.
Fokus penyelidikan adalah Michael Cohen, pengacara pribadi Trump.
Saat diselidiki, Cohen mengaku mengatur pembayaran ke McDougal dan Daniels.
Oleh pengadilan, pembayaran kepada dua perempuan ini ditetapkan sebagai pelanggaran pendanaan kampanye dan Cohen dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada 2018.