Kalianda Tribun Lampung

Video KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Penulis: rio angga | Editor: Romi Rinando
Tribun Lampung/HO
KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Barang rampasan yang diserahkan ini, merupakan barang sitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Dari KPK hadir coordinator unit kerja pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto. Penyerahan barang dari KPK ini dihadiri langsung oleh Pjs. Bupati Lampung Selatan, Sulpakar.

Penyerahan barang rampasan oleh KPK kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ini dilakukan di aula Krakatau, kantor bupati, Selasa (17/11).

Mungki Hadipratikto mengatakan, sebelumnya barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi akan diserahkan KPK ke Negara.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.

“Dalam 5 tahun terakhir, ada perubahan. Dimana untuk barang rampasan yang melibatkan APBD, dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujar dirinya.

Ini lanjut Mungki, telah juga dilakukan dalam tindak pidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia. Dimana barang rampasan untuk kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan dikembalikan ke perintah daerah.

“Pengembalian ke kas daerah ini juga telah kita lakukan untuk kasus di Provinsi Sumatera Utara dan di Kota Malang,” kata dia. (Tribunlampung/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS :KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved