Berita Nasional
Modus Kakak Beradik Raup Uang Hampir Rp 1 Miliar dari Menipu Online Shop
dua wanita kakak beradik telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Aparat Polda Jawa Barat menangkap dua orang perempuan kakak beradik berinisial VI (33) dan VA (30).
Kedua wanita ini dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat karena terlibat kasus penipuan.
Korban dari kejahatan kakak beradik adalah online shop.
Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
Dilakukan sejak 2012
Baca juga: Janda Cantik Tipu Pria Kaya, Uang Miliaran Habis hingga Terbongkar Status Anak
Baca juga: Dedek 6 Kali Ditikam hingga Tewas, 6 Jam Kemudian Dikubur 4 Pelaku di Kebun Karet
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"