Berita Nasional

Gegara Domino, Suami dan Istri Cerai, Sampai Suami Pinjam Uang Mertua dan Pura-pura Dirampok

Suami Istri bercerai akibat judi online tersebut, sang suami sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.

Editor: Romi Rinando
  KOLASE ISTIMEWA/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi : Gegara Game Domino Online, Suami dan Istri Cerai, Sampai Suami Utang dengan Mertua dan Pura-pura Dirampok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Suami digugat cerai istri karena terlibat perjudian online (higgs domino)

Parahnya lagi, akibat judi online tersebut, sang suami sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.

Namun kemudian, sang suami merekayasa dugaan perampokan dengan kekerasan dan berdalih uang tersebut telah dirampok di jalan.

Untuk meyakinkan dirinya benar telah dirampok, sang suami sampai menusuk dirinya sendiri lalu melaporkannya ke pihak berwajib.

Tapi, setelah diinterogasi oleh pihak berwajib akhirnya ia mengaku bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dirinya sendiri.

Akibat kasus tersebut sang istri meggugat cera suami

Ilustrasi Game High Domino dan Siti Salwa SHI MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. 
Ilustrasi Game High Domino dan Siti Salwa SHI MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.  (  KOLASE ISTIMEWA/SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Terganggu dengan SMS Judi Togel

Baca juga: Miliarder Bergelar Bangsawan Tan Sri Ternyata Raja Judi Online

Baca juga: Raja Judi Online Asia Bergelar Datuk Ditangkap, Polisi Pamerkan 13 Mobil Super Mewahnya yang Disita

Mahkamah Syar’iyah Jantho mengabulkan gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (19/11/2020).

Sidang gugatan istri terhadap suaminya di persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Ervi Sukmarwati, SHi, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervy Sukmarwati, SHi, MH melalui Humas Tgk Murtadha LC dalam rilisnya, Kamis (19/11/2020), mengatakan,  sidang perceraian diduga karena suami terlibat perjudian online (higgs domino). 

Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha LC melanjutkan, dalam sidang perkara gugat cerai tersebut, tergugat tidak hadir karena sudah ditahan oleh polisi karena kasus perjudian.

Akhirnya perkara diputus dengan verstek (di luar hadirnya tergugat) dalam sidang oleh majelis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati.

Pada persidangan itu terungkap, selain berutang puluhan juta gara-gara perjudian online, akibat tidak ada uang untuk judi sang suami juga temperamental dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Menurut istri tergugat, suaminya pernah dipenjara gara-gara kecanduan bermain judi selama empat bulan.

Imbas dari judi online tersebut, akhirnya rumah tangga itu pun berujung perceraian dan menimbulkan korban, yaitu anak laki laki usia 7 tahun yang harus hidup tanpa kasih sayang lengkap orang tuanya.

Saat ini, tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya dan perkara tersebut disidang dengan panggilan kepada tergugat melalui siaran melalui media radio Republik Indonesia.

ss
Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Ervy Sukmarwati, SHi, MH 
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved