Kabar Artis
Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan atas Kasus Kacung WHO
Musisi Jerinx SID dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Heribertus Sulis
Sidang Online
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Rekam Jejak Kasus
Berikut adalah rangkuman rekam jejak kasus yang membelit Jerinx:
Berawal dari Postingan Kacung WHO di IG Jerinx
Kasus ini bermula dari postingan Instagram Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan