kabar artis
Jika Tak Puas, Kejati Bali Persilakan Jerinx SID Banding
Terhadap vonis Jerinx, menurutnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan bagi I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Kamis (19/11/2020).
Kejaksaan Tinggi Bali pun mempersilakan I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk banding jika tidak menerima vonis dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Terhadap vonis Jerinx, menurutnya, jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.
Artinya, dalam tujuh hari ke depan, akan ada sikap JPU apakah menerima atau menolak putusan.
Luga mengapresiasi kegigihan Jerinx, penasihat hukum, hingga simpatisan terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa Ingin Penjarakan Saya
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Emosi dan Minta yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang ke Sidang
Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Ada Ajakan sebelum Jerinx SID Tulis soal IDI Kacung WHO
"Mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa, termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian,
hingga saat persidangan dengan agenda putusan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim dalam kasus Jerinx ini.
"Mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan

rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Kami Syok

Personel grup musik Superman is Dead atau SID, yakni Bobby Kool mengaku syok dan kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut.
Vokalis SID ini enggan berkomentar banyak dan mendoakan kesehatan Jerinx.
"Kita masih syok, jadi kita belum bisa jawab apa-apa. Mudahan Jerinx tetap dalam kondisi sehat," kata Bobby, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sementara itu, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut.
Menurutnya, hal ini akan membuat banyak kasus dan pelaporan yang terjadi katena merasa diserang di unggahan.
"Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan. Dan berharap tahanan luar gitu jika memang untuk memberikan efek jera," kata dia.
Ia menambahkan, hal ini bisa dijadikan pembelajaran untuk berhati-hati dalam menulis.
"Karena ini permasalahan diksi ya. Saya mengikuti persidangan tadi ini pemilihan diksi. Kita harus hati-hati dan banyak orang yang bisa terjerat," kata dia.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis"