Berita Nasional

Kesaksian Supiadi Rekan Terdakwa Tommy, Brigjen Prasetijo Naik Motor Ambil Amplop Suap Red Notice

Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.

Editor: Romi Rinando
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, digelar Kamis (19/10/2020), menghadirkan saksi bernama Supiadi.

Supiadi merupakan teman Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi. 

Ia bersama Tommy menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri.

Tepatnya dekat restoran Merah Delima.

Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut.

Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.

"Menemui seseorang," ucap Supiadi.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ((Tribunnews/Herudin))

Baca juga: Bekas Anak Buah Brigjen Prasetijo Utomo Beri Kesaksian Berbeda di Persidangan

Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Surat Jalan Djoko Tjandra

Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil.

Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.

"Tetap di mobil," kata Supiadi.

Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.

"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.

Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved