Berita Nasional
Oknum Polisi Todongkan Pistol, Diduga Jadi Suruhan Orang Tagih Utang Arisan Online
Oknum polisi Polda SUmut bahkan mengancam korban dengan mengacungkan senjata api.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Seorang oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga menjadi suruhan orang untuk menagih utang peserta arisan online yang menunggak bayar.
Oknum polisi yang mengaku dari bagian Intel tersebut bahkan mengancam korban dengan mengacungkan senjata api.
"Dia mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Sumut berdasarkan KTA-nya yang saya lihat," ungkap adik pelapor, Akbar Fahlevi Siregar.
Akbar mendampingi kakaknya, Vinny Rozalia Siregar (28) melapor ke Polda Sumut, Rabu (18/11/2020).
Vinny melaporkan seorang wanita peserta arisan online berinisial DMN atas kasus arisan online.
Vinny Rozalia Siregar sebagai pelapor merasa terancam dengan orang suruhan DMN, lantaran mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengintimidasinya.
Adapun permasalahan yang terjadi seputar utang-piutang antara sesama peserta arisan online.
Baca juga: Pangantin Baru Meninggal Kecelakaan, Sampai Rumah Suami Terbungkus Kain Kafan
Baca juga: Saksi Diperintah AKBP Yogi Suami Jaksa Pinangki Buang Bukti Transfer Uang Penukaran Valas
Baca juga: Berseteru dengan Pendukung Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Dibanjiri Karangan Bunga
Dalam laporan itu disebutkan, DMN diduga bekerja sama dengan oknum Polda Sumut, untuk mengintimidasi Vinny.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/2226/XI/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 18 November 2020, yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.
Dari penuturan Akbar Fahlevi Siregar, yang merupakan adik korban, bahwa oknum Polda Sumut tersebut sempat mengeluarkan senpi saat menemui Vinny Rozalia Siregar, di rumahnya Jalan STM Gang Rahmad, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Kejadian tersebut berawal saat tiga orang pria suruhan terlapor yang merupakan oknum polisi mendatangi kediaman Vinny pada Senin (16/11/2020).
Mereka datang untuk menagih utang sebesar Rp 3,8 juta atas suruhan DMN.
Utang itu sendiri merupakan kekurangan dari tarikan arisan senilai Rp 8,5 juta.
"Jadi ada peserta lari dalam arisan ini. Kakak saya hanya bisa memberi Rp 4,7 juta dulu.
Kekurangannya nanti diberikan setelah uang itu terkumpul," ujar Akbar Fahlevi Siregar, di Mapolda Sumut.
