Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung Tak Ajukan Eksepsi, Hakim Minta JPU Panggil Saksi

Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020). Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber tak ajukan eksepsi sehingga hakim minta JPU panggil saksi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.

Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi menanyakan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Alpin Andrian, Andriansyah.

"Bagaimana mengajukan eksespsi?" tanya Dadi kepada Andriansyah, Kamis (18/11/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Andriansyah.

Dadi menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan dan agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Momen Haru Pemulung Bertemu Syekh Ali Jaber: Saya Kira Ini Mimpi

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi

Namun, JPU belum bisa menghadirkan saksi di hari yang sama, Kamis.

"Baik, (sidang) kita lanjutkan pekan depan, agendanya keterangan saksi maksimal lima orang pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," tutup Dadi Rachmadi.

Bawa Pisau Dapur

Sebelumnya, terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, pergi ke Masjid Falahudin sambil membawa pisau dapur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menuturkan, setelah mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono, Kamis (19/11/2020).

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri.

"Menggunakan tangan kanan dan sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan terdakwa.

"Namun, mengenai lengan kanan saksi korban."

"Selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Minta Rokok

Sebelum melakukan aksinya, terungkap, penikam Syech Ali Jaber, terdakwa Alpin Andrian (24), sempat minta rokok ke pamannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu, 13 September 2020, di area masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Terdakwa duduk sendiri di teras rumah, sekira pukul 14.00 WIB, dan mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono membacakan dakwaan, Kamis (19/11/2020).

JPU menuturkan, terdakwa kemudian menuju ke arah belakang rumah, tepatnya di belakang kontrakan saksi Wisnu, sekira pukul 16.00 WIB.

"Terdakwa bertemu dengan pamannya, saksi Riandi alias Iyan, sedang duduk di teras kontrakan dan terdakwa meminta rokok kepada pamannya," terus Benny Nugroho Sashi Budhiono.

JPU menambahkan, karena tidak mempunyai rokok, saksi Riandi kemudian menuju ke warung.

Benny menyampaikan, tidak lama terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan pamannya, dan terdakwa bertanya kepada saksi Wisnu, "Aa, di (masjid) Falahudin itu ramai-ramai ada apa Aa?."

"Dijawab saksi Wisnu 'itu ada ulama yang dari Jakarta datang', dan terdakwa mengatakan 'Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?' dan dibenarkan oleh saksi Wisnu," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Lanjut JPU, saksi Riandi kemudian datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata, “Itu Ustaz Ali Jaber sudah datang."

"Setelah terdakwa menerima rokok, terdakwa kembali ke rumah neneknya dan langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa," tandas Benny Nugroho Sashi Budhiono.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.

Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi.

Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.

Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved