Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang perdana Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.

Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi.

Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.

Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved