Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).
Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang perdana Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).
Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi.
Sementara hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.
Sidang perdana ini dilakukan secara telekonferensi.
Terdakwa Alpin Andrian mejalani sidang secara online dari Polresta Bandar Lampung.
Sedang jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-perdana-penikam-syekh-ali-jaber-digelar-secara-telekonferensi.jpg)