TOPIK
Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
-
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Alpin Andrian, penikam Syekh Ali Jaber.
-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali memeriksa saksi dalam persidangan penikaman Syekh Ali Jaber
-
Pengacara penikam Syekh Ali Jaber, Ardiansyah, menyebut, banyak asumsi yang beredar soal arah tikaman pelaku ke korban.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (3/11/2020).
-
Kuasa hukum Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, menyebut dakwaan yang dibaca majelis hakim sudah lengkap dan sempurna.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).
-
Terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber menjalani sidang perdana di ruang Jatanras, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).
-
Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.
-
Terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, pergi ke Masjid Falahudin sambil membawa pisau dapur.
-
Terungkap, penikam Syech Ali Jaber, terdakwa Alpin Andrian (24), sempat minta rokok ke pamannya, sebelum lakukan aksinya.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Alpin Andrian (24) penikam Syech Ali Jaber, Kamis (19/11/2020).