Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Layak
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Alpin Andrian, penikam Syekh Ali Jaber.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lanjutan sidang Alpin Andrian, terdakwa penikaman almarhum Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Alpin Andrian, penikam Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, pada September 2020.
Alpin dikenakan pasal 340 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam.
Menanggapi hal tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menilai, tuntutan yang diberikan JPU itu tidak layak.
Baca juga: Pantun ala Wiyadi Tutup Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung
Baca juga: Penikam Syekh Ali Jaber Disebut Pernah Dibawa ke Klinik Kejiwaan, Dirawat di Ruang Khusus 3 Hari
Ardiansyah berpendapat, seharusnya terdakwa Alpin dikenakan pasal yang lebih ringan yakni pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa dan ancaman maksimal hanya 2 tahun 8 bulan.
"Kami tentu punya pandangan lain, nanti akan kami ungkapkan di persidangan selanjutnya," ujar Ardiansyah, Kamis (18/2/2021).
Ardiansyah menambahkan, untuk jadwal sidang pada pekan depan beragenda penyampaian pembelaan.
"Nanti kami sampaikan dalam pembelaan, semuanya sudah kami siapkan," ucap Ardiansyah.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (4/2/2021), majelis hakim maupun JPU telah mendengarkan keterangan dari terdakwa penikam Syekh Ali Jaber.
Dalam keterangannya, lanjut Ardiansyah, terdakwa mengaku tidak berniat untuk membunuh.
Baca juga: Hal Pertama yang Dilakukan Eva Dwiana Setelah Sah sebagai Wali Kota Bandar Lampung
Baca juga: DPRD Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung Siang Ini
Terdakwa, kata Ardiansyah, hanya ingin melukai korban.
Niat ini dilatari, karena terdakwa tidak menyukai orang-orang dari Timur Tengah.
“Ini karena terpengaruh tayangan-tayangan yang disajikan ISIS, sehingga tidak menyukai orang (asal) Arab."
"Seperti itu yang dikatakan Alpin saat dimintai keterangan oleh majelis hakim," jelas Ardiansyah.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )