Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
Kuasa Hukum Penikam Syekh Ali Jaber: Dakwaan Hakim Sudah Lengkap dan Sempurna
Kuasa hukum Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, menyebut dakwaan yang dibaca majelis hakim sudah lengkap dan sempurna.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, menyebut dakwaan yang dibaca majelis hakim sudah lengkap dan sempurna.
Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung tersebut menjalani sidang perdananya pada Kamis (19/11/2020).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara virtual.
Majelis hakim mendakwa Alpin Andrian dengan beberapa pasal, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP, pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP, pasal 335 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, dakwaan yang dibaca ketua majelis hakim dalam persidangan sudah lengkap dan sempurna.
Baca juga: Momen Haru Pemulung Bertemu Syekh Ali Jaber: Saya Kira Ini Mimpi
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi
"Istilah kami ini (dakwaan) lengkap dan sempurna, karena dari kami tidak ada eksepsi dan langsung pada fase selanjutnya yakni pemeriksaan saksi," kata Ardiansyah, saat diwawancarai, Kamis (19/11/2020).
Meski pengajuan sidang tatap muka ditolak majelis hakim, Ardiansyah mengatakan, bakal kembali mengajukan permohonan serupa.
Menurutnya, pada agenda sidang tertentu, majelis hakim seharusnya dapat menghadirkan langsung saksi ahli maupun korban.
Pasalnya, Ardiansyah menilai, sidang virtual banyak kendala dan gangguan teknis seperti jaringan internet.
"Paling tidak nanti kami minta untuk untuk dihadirkan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan terdakwa."
"Karena itu yang penting untuk membuka kebenaran materil kasus ini," jelas Ardiansyah.
Dalam perkara tersebut, Ardiansyah menegaskan, bukan dalam konteks membela perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Pihaknya meminta kepada majelis hakim, agar terdakwa Alpin Adrian dihukum sesuai perbuatannya.
"Ke depan kami akan menyiapkan saksi ahli agar dapat menjelaskan bagaimana kebenaran materil."