Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung Tak Ajukan Eksepsi, Hakim Minta JPU Panggil Saksi

Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020). Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber tak ajukan eksepsi sehingga hakim minta JPU panggil saksi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.

Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi menanyakan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Alpin Andrian, Andriansyah.

"Bagaimana mengajukan eksespsi?" tanya Dadi kepada Andriansyah, Kamis (18/11/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Andriansyah.

Dadi menyampaikan, persidangan akan dilanjutkan dan agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Momen Haru Pemulung Bertemu Syekh Ali Jaber: Saya Kira Ini Mimpi

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi

Namun, JPU belum bisa menghadirkan saksi di hari yang sama, Kamis.

"Baik, (sidang) kita lanjutkan pekan depan, agendanya keterangan saksi maksimal lima orang pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," tutup Dadi Rachmadi.

Bawa Pisau Dapur

Sebelumnya, terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, pergi ke Masjid Falahudin sambil membawa pisau dapur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menuturkan, setelah mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkap Benny Nugroho Sashi Budhiono, Kamis (19/11/2020).

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri.

"Menggunakan tangan kanan dan sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujar Benny Nugroho Sashi Budhiono.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved