Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung

Kerabat Penikam Syekh Ali Jaber di Lampung Sebut Alpin Lebih Banyak Diam Jalani Sidang

Terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber menjalani sidang perdana di ruang Jatanras, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber, digiring petugas kembali ke tahanan seusai menjalani sidang virtual di ruang Jatanras Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (18/11/2020). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Alpin Andrian (24), penikam Syekh Ali Jaber menjalani sidang perdana di ruang Jatanras, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (19/11/2020).

Seusai mengikuti jalannya sidang, Alpin Andrian dibawa kembali menuju ruang tahanan mapolresta.

Pantauan Tribunlampung.co.id, penikam Syekh Ali Jaber tersebut mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci putih.

Tanpa mengeluarkan sepata kata, Alpin dikawal polisi menuju ruang tahanan.

Menurut kerabat Alpin, Camelia (45), kondisi penikam Syekh Ali Jaber tersebut stabil saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Momen Haru Pemulung Bertemu Syekh Ali Jaber: Saya Kira Ini Mimpi

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Penikam Syekh Ali Jaber Digelar Secara Telekonferensi

Namun, menurut Camelia, selama menjalani persidangan, Alpin lebih banyak diam.

"Alhamdulillah sehat, karena agendanya pembacaan dakwaan jadi belum ada tanya jawab," kata Camelia, Kamis (19/11/2020).

Terkait dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Camelia berharap, apa yang dihadapi keponakannya itu adalah yang terbaik.

"Semoga yang terbaik buat Alpin," kata Camelia.

Tak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum penikam Syekh Ali Jaber, tak ajukan eksepsi, sehingga hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil saksi.

Seusai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi menanyakan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa Alpin Andrian, Andriansyah.

"Bagaimana mengajukan eksespsi?" tanya Dadi kepada Andriansyah, Kamis (18/11/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Andriansyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved