Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
Pengacara Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Banyak Asumsi Soal Arah Tikaman Pelaku ke Korban
Pengacara penikam Syekh Ali Jaber, Ardiansyah, menyebut, banyak asumsi yang beredar soal arah tikaman pelaku ke korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengacara Alpin Andrian (24), Ardiansyah, menyebut, banyak asumsi yang beredar soal arah tikaman pelaku ke Syekh Ali Jaber.
Hal tersebut disampaikan Ardiansyah seusai mengikuti sidang lanjutan perkara penikaman Syekh Ali Jaber di Pengadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).
Sidang yang dilakukan secara virtual ini mengagendakan mendengarkan keterangan 3 orang saksi dari pihak korban Syekh Ali Jaber.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Alpin Andrian punya penilaian sendiri.
"Kami tidak menampik peristiwa itu (penikaman), namun yang krusial mengenai arah tusukan," ujar Ardiansyah, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Kesaksian Syekh Ali Jaber Berusaha Selamatkan Pelaku Penikamnya dari Amukan Jamaah
Baca juga: KPU Distribusikan Logistik Pilkada Bandar Lampung 2020 pada 6-7 Desember 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu Bukan Untuk Menyerah Nineball, Lirik Lagu Bukan Untuk Menyerah
Ardiansyah mengatakan, banyak yang berasumsi jika terdakwa Alpin menghunuskan pisau ke arah leher Syekh Ali Jaber.
Ardiansyah berpendapat, sebenarnya tikaman yang dilakukan terdakwa mengarah ke lengan Syekh Ali Jaber.
"Saksi mengakui ada pergerakan yang sedikit sekali dari Syekh Ali Jaber."
"Keterangan pergerakan sedikit sekali ini susah kami menafsirkan," ucap Ardiansyah.
Ardiansyah melanjutkan, tusukan pisau dapur yang diarahkan terdakwa tetap ke lengan dan tidak berubah ke leher, seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Selain mendengar keterangan dua saksi dari asisten Syekh Ali Jaber, keterangan dari paman terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Ardiansyah, paman terdakwa menjelaskan kondisi kesehatan Alpin, yang pernah dirawat di klinik kejiwaan.
"Paman terdakwa menyampaikan, beberapa hari sebelum peristiwa itu (penikaman), Alpin terlihat gelisah dan sering meracau sendiri," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menyampaikan, pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum bakal menghadirkan sedikitnya lima orang saksi dari pihak terdakwa.