Penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung
Sidang Lanjutan Penikaman Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Hadirkan 3 Saksi
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (3/11/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara penikaman Syekh Ali Jaber, Kamis (3/11/2020).
Sidang mengagendakan menghadirkan tiga orang saksi.
Adapun ketiga saksi ini yakni Randi paman terdakwa Alpin Andrian (24), Nizar dan Ardi dari tim manajemen Syekh Ali Jaber.
Dalam kesaksiannya, Nizar saat itu yang berada tidak jauh dari Syekh Ali Jaber mengaku melihat terdakwa menikam korban secara cepat.
"Posisinya (Syekh Ali Jaber) duduk, dan tangannya rendah dari posisinya, lalu syekh mengangkat tangannya sehingga tertusuk di bagian lengan."
Baca juga: Kesaksian Syekh Ali Jaber Berusaha Selamatkan Pelaku Penikamnya dari Amukan Jamaah
Baca juga: KPU Distribusikan Logistik Pilkada Bandar Lampung 2020 pada 6-7 Desember 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu Bukan Untuk Menyerah Nineball, Lirik Lagu Bukan Untuk Menyerah
"Baru setelah itu berdiri," ujar Nizar, Kamis.
"Kalau tidak bergerak, kena bagian mana?" sahut Surono majelis hakim anggota.
"Kemungkinan kena leher," jawab Nizar.
Nizar melanjutkan, begitu terdakwa menikam Syekh Ali Jaber, ia langsung mengamankan Alpin.
"Karena seolah-olah mau menusuk lagi, jadi saya jauhkan, reflek memeluk terdakwa," jelas Nizar.
"Ya, saya melihat dari video, saudara dari pojok kanan langsung menangkap terdakwa tanpa takut," sahut Hendro Wicaksono, majelis hakim anggota.
Sementara itu, Randi paman terdakwa, menuturkan, jika terdakwa pernah dibawa ke rumah sakit jiwa lantaran pernah mengamuk tak jelas.
"Pernah dibawa ke RS sekitar 2016 karena waktu itu ngamuk-ngamuk," tutur Randi.
Randi menambahkan, jika terdakwa sering melamun.
"Tiap hari kerjanya cuma ngelamun, ngomong sendiri, ngeludah terus, dan ngerokok saja," tandas Randi.
Seusai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi menunda kembali persidangan.
"Kita tunda minggu depan, tetap di hari yang sama untuk keterangan saksi," tutup Dadi Rachmadi.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)