Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

VIDEO Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Motor Bodong di Pringsewu

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu. Petugas menangkap dua orang yang mempunyai pe

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Polisi berhasil bongkar sindikat motor bodong di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu.

Petugas menangkap dua orang yang mempunyai peran penting dalam kejahatan tersebut.

Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.

Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved