Beredar Video Polwan Pesta Narkoba, Ternyata Kanit Polres Mesuji
Polwan Aiptu DA, Kanit Narkoba Polres Mesuji, diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video seorang Polwan diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Belakangan, identitas Polwan tersebut pun terungkap.
Inisialnya, Aiptu DA, bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Mesuji.
Hal itu disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Alim.
AKBP Alim mengatakan kasus Aiptu DA telah ditangani Propam Polda Lampung.
"Sudah ditangani Propam Polda. Proses hukum Propam yang memutuskan," katanya, Kamis 19 November 2020, malam.
Dilihat dalam video berdurasi 57 detik itu, Aiptu DA yang menjabat Kanit itu tengah mengisap sebuah botol yang diduga bong.
Baca juga: Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 15 Tahun Terpidana Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Bandar Lampung
Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda, berbincang dengan rekannya di sebuah rumah.
AKBP Alim menambahkan, Aiptu DA sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
"Sudah kami berhentikan dari jabatannya," tandasnya.
Adapun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan DA masih menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung.
Polisi Pakai Sabu
Kasus serupa pernah dialami oknum polisi bernama Muhammad Nurmukmin alias Boy (37), warga Jalan Krakatau Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Bersama seorang pengusaha showroom motor bernama Leo Koswara alias Alex, warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, Muhammad Nurmukmin divonis bersalah karena mengonsumsi narkoba.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketua majelis hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
