Beredar Video Polwan Pesta Narkoba, Ternyata Kanit Polres Mesuji
Polwan Aiptu DA, Kanit Narkoba Polres Mesuji, diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).
Sementara untuk terdakwa Leo Koswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Nurmukmin terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada Leo.
Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Sedang Transaksi Narkoba di Dalam Rumah di Bandar Lampung
Polisi Jadi Broker
Dalam kasus lain, seorang oknum polisi bernama Andriyanto diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
Namun, ia disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis (13/8/2020).

"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.
Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.
"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.
Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)