Beredar Video Polwan Pesta Narkoba, Ternyata Kanit Polres Mesuji

Polwan Aiptu DA, Kanit Narkoba Polres Mesuji, diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: taryono
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
ilustrasi - Polwan Polres Mesuji terekam kamera asyik pesta narkoba. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).

Sementara untuk terdakwa Leo Koswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Nurmukmin terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada Leo.

Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Sedang Transaksi Narkoba di Dalam Rumah di Bandar Lampung

Polisi Jadi Broker

Dalam kasus lain, seorang oknum polisi bernama Andriyanto diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.

Namun, ia disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis (13/8/2020).

tribunnews
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti dalam ekspose kasus 1 kg sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.

Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.

"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.

Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved