Beredar Video Polwan Pesta Narkoba, Ternyata Kanit Polres Mesuji
Polwan Aiptu DA, Kanit Narkoba Polres Mesuji, diduga pesta narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video seorang Polwan diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Belakangan, identitas Polwan tersebut pun terungkap.
Inisialnya, Aiptu DA, bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Mesuji.
Hal itu disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Alim.
AKBP Alim mengatakan kasus Aiptu DA telah ditangani Propam Polda Lampung.
"Sudah ditangani Propam Polda. Proses hukum Propam yang memutuskan," katanya, Kamis 19 November 2020, malam.
Dilihat dalam video berdurasi 57 detik itu, Aiptu DA yang menjabat Kanit itu tengah mengisap sebuah botol yang diduga bong.
Baca juga: Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 15 Tahun Terpidana Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Bandar Lampung
Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda, berbincang dengan rekannya di sebuah rumah.
AKBP Alim menambahkan, Aiptu DA sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
"Sudah kami berhentikan dari jabatannya," tandasnya.
Adapun Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan DA masih menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Lampung.
Polisi Pakai Sabu
Kasus serupa pernah dialami oknum polisi bernama Muhammad Nurmukmin alias Boy (37), warga Jalan Krakatau Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Bersama seorang pengusaha showroom motor bernama Leo Koswara alias Alex, warga Jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, Muhammad Nurmukmin divonis bersalah karena mengonsumsi narkoba.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketua majelis hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).
Sementara untuk terdakwa Leo Koswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Nurmukmin terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada Leo.
Baca juga: Residivis Narkoba di Tulangbawang Jadi Pelaku Pencurian, Ditangkap Tekab 308 di Rumah
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Sedang Transaksi Narkoba di Dalam Rumah di Bandar Lampung
Polisi Jadi Broker
Dalam kasus lain, seorang oknum polisi bernama Andriyanto diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi dan berdinas di Polda Lampung.
Namun, ia disebut hanya berperan sebagai broker alias penghubung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis (13/8/2020).

"Kami dapatkan data pas case terakhir. Jadi sebagai broker dari transaksi ini," ujar Sukawinaya.
Sukawinaya mengatakan, Andriyanto menyuruh seseorang mengambil sabu 1 kg asal Pekanbaru di kantor ekspedisi.
"Jadi dia (Andriyanto) kenal dengan orang Pekanbaru. Pembelinya adalah AK (Adi) itu," ucapnya.
Sementara Hasan, salah satu orang yang ikut ditangkap BNNP, hanya sebagai sopir. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)