Tribun Bandar Lampung
Polisi Tangkap 2 Orang Sedang Transaksi Narkoba di Dalam Rumah di Bandar Lampung
Hasil penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek satu rumah di Perumnas Way Halim, diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Hasil penggerebekan, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Keduanya yakni MD (28), warga Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung dan AP (27), warga Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengatakan, keduanya diamankan di Gang Lada Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Senin (2/11/2020).
"Kami amankan Senin malam, sekira pukul 22.35 WIB," ujar Zainul Fachry, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Petani di Menggala Timur Dicokok Polisi
Baca juga: Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi
Kata Zainul, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan transaksi narkoba.
"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah di situ (gang Lada)," tegas Zainul Fachry.
Zainul mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan dua orang berada di dalam rumah.
"Saat kami geledah kami temukan paket sabu kecil dan sedang, masing-masing satu," terang Zainul Fachry.
Adapun total sabu yang diamankan polisi sebanyak 48 gram.
"Saat ini, keduanya kami amankan dan masih kami mintai keterangan guna pengembangan," tandas Zainul Fachry.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)