Menjambret, Mahasiswa di Pringsewu Dikeroyok Massa

Mahasiswa diamakan Petugas Polsek Gadingrejo karena menjambret. Pelaku sempat dihajar massa.

Tribun Lampung/Didik
Mahasiswa menjambret - Pelaku RK diamankan oleh petugas Polsek Gadingrejo 

Pelaku tertangkap, RK sempat dibawa ke Puskesmas Gadingrejo karena memgalami luka-luka.

Setelah itu, RK dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BE 8468 VQ milik pelaku.

Juga satu unit HP Vivo Y12 milik korban.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang Curas.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari menggunakan perhiasan maupun HP saat berkendara.

"Tren kejahatan saat ini tidak mengenal waktu, siang maupun malam. Kejahatan itu bisa disebabkan karena kesempatan," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved