Berita Nasional

Gubernur Lemhannas Jelaskan Kewenangan TNI

Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dukung langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman ke Habib Rizieq Shihab.

Editor: taryono
YouTube Kompas tv
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman dapat dukungan Gubernur Lemhanas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

Agus mengatakan harus ada yang berani melawan karena menurutnya apa yang telah dikatakan Habib Rizieq terhadap negara, pemerintah, dan khususnya TNI sudah keterlaluan.

"Secara politis saya setuju. Harus ada yang berani melawan Habib Rizieq. Karena apa yang dia katakan itu sudah keterlaluan, terutama kepada TNI. Jadi secara politik, harus ada yang bisa melawan dia dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/11/2020).

Namun demikian, kata Agus, secara kewenangan TNI tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.

Agus mengatakan tindakan tersebut seharusnya dilakukan Satpol PP atau Kepolisian karena kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.

Ia menilai tugas Kepolisian adalah melakukan keputusan politik dari otoritas daerah.

Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Bogor Ridwan Kamil Tak Cari Kambing Hitam Akui Bertanggung Jawab secara Moral

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab

"Harusnya polisi itu melaksanakan keputusan politik dari otoritas politik di daerah karena polisi itu adalah penegak hukum dan kamtibmas di daerah," kata Agus.

Namun demikian, kata Agus, salah kewenangan tersebut berasal dari belum tertatanya institusi-institusi aparatur negara.

"Negara ini akan begini terus, kacau terus, salah kewenangan terus. Secara kewenangan memang tentara tidak punya kewenangan untuk menurunkan baliho. Tugas tentara itu perang," kata Agus.

Terkait dengan ancaman persatuan dan kesatuan yang beberapa hari terakhir kerap disuarakan baik oleh Panglima TNI maupun Pangdam Jaya, Agus menilai jika ancaman tersebut berasal dari dalam negeri maka hal tersebut merupakan kewenangan Kepolisian dengan mendasarkannya pada Undang-Undang apa yang telah dilanggar.

Setiap ancaman yang berasal dari dalam negeri, kata Agus, pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum atau tindakan pidana yang harus direspon aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

TNI, kata Agus, tidak punya kewenangan untuk menangkap karena bukan aparat penegak hukum.

"Saya rasa banyak itu Undang-Undang yang sudah dilanggar itu. Banyak. Ya sudah tegakkan. Tangkap kalau memang dia (Rizieq) melanggar. Yang menangkap itu aparat penegak hukum," kata Agus.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman buka suara terkait pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menyinggung TNI dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved