Berita Nasional

Penyebab FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas karena belum mengantongi SKT

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum mengantongo Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. 

Karena itu menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan  FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Idealnya, kalau mereka memahami, tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum, karena berbadan hukum itu kan izinnya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain, urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," lanjutnya.

Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu mulanya terdaftar di Kemendagri.

Status terdaftar ditandai dengan adanya SKT.

SKT, kata Benny, berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Baca juga: Pernyataan Keras Pangdam Jaya Dudung untuk FPI, IPW Apresiasi Manuver TNI Copot Baliho Habib Rizieq 

Baca juga: Putri Rizieq Shihab Najwa Shihab dan Suaminya Tak Hadiri Panggilan Polisi

SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan, yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan, 'Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas, barulah kami memenuhi itu'," lanjut dia.

Dengan kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved