Berita Nasional

Penyebab FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri

FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas karena belum mengantongi SKT

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri 

Jika dalam perkembangan ke depannya FPI dapat memenuhi syarat yang dimaksud pemerintah, Benny memastikan SKT untuk ormas itu bisa diterbitkan.

Sebab, menurut dia, hal itu adalah bagian dari hak ormas yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: Najwa Shihab Tunjukkan Video Habib Rizieq Ajak Berkumpul, FPI Tetap Membantah

Baca juga: Agar Bisa Kencan Setiap Saat, Istri Wakil Presiden UEA Rela Bayar Ajudannya Sebesar Rp22,5 Miliar

Sebelumnya, pada akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya SKT untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Munarman mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbarui dengan aturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Pangdam Jaya: kalau perlu, bubarkan saja FPI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengusulkan agar ormas FPI dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Dudung pun mengakui bahwa dia yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved