Prostitusi Artis di Bandar Lampung
Didakwa Langgar TPPO, Bos Muncikari Artis Vernita Syabila, Baban Supandi Tak Keberatan
Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.
Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Dakwaan Bos Muncikari Artis Vernita Syabila Digelar Virtual di Bandar Lampung
Baca juga: Sekolah Madrasah di Lampung Masih Belajar Daring, Penerapan KBM Tatap Muka Tunggu Kebijakan Pemda
Secara Virtual
Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail dengan agenda membacakan dakwaan ini digelar secara virtual atau telekonferensi.
Baban didakwa tindak pidana perdagangan orang, dengan melibatkan artis FTV, Vernita Syabila. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/didakwa-langgar-tppo-bos-muncikari-artis-vernita-syabila-baban-supandi-tak-keberatan.jpg)