Berita Nasional
Jadi Tersangka Penganiayaan, Bahar bin Smith Menolak Diperiksa Polisi
Bahar bin Smith tolak diperiksa polisi sebagai tersangka penganiayaan pengemudi ojek online.
TRIBUNLAMPUNG.COID - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pengemudi ojek online.
Namun saat akan dimintai keterangan penyidik, Bahar bin Smith menolaknya.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith setelah mengantongi izin Dirjen Pas.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur.
"Dia menolak diambil keterangan. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).
Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online.
Laporan diterima polisi pada 4 September 2018.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Hajar Sopir Taksi Online yang Antar Istri
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Tak hanya menolak pemeriksaan, Bahar juga meminta untuk bertemu di pengadilan.
Oleh karena itu, penyidik membuatkan berita acara penolakan.
"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa," ucapnya.
Penyidik pun sesegera mungkin mengirimkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.
"Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Meski pihak Bahar mengeklaim bahwa perkara ini sudah diselesaikan dengan damai, pihak Ditreskrimum Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com