Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Buka Seleksi Terbuka JPTP Sekkab dan Kepala Bapenda
Pengumuman seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu telah disampaikan sejak, Selasa, 24 November 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di jajaran Pemkab Pringsewu dilelang.
Dua JPTP kosong tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu dan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu.
Pengumuman seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu telah disampaikan sejak, Selasa, 24 November 2020.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu Adi Erlansyah mengungkapkan, 16 syarat untuk pendaftar seleksi terbuka.
Diantaranya, memiliki kualifikasi pendidikkan paling rendah sarjana atau diploma IV, mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Baca juga: Tak Diumumkan Pansel, Hasil Seleksi JPTP Pringsewu Tunggu Tanggapan Konsultasi KASN
Baca juga: 48 Pekon di Pringsewu Gelar Pilkakon Serentak 2021
Kemudian, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama atau menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
"Usia paling tinggi 56 tahun, pada saat pelantikkan nanti," tukasnya.
Setelah itu, menduduki pangkat paling rendah pembina tingkat I (IV/b) untuk JPTP sebagai Sekdakab Pringsewu atau pembina (IV/a) untuk JPTP kepala Bapenda.
Lalu mendapat persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi terbuka dari pejabat pembina kepegawaian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan bebas narkoba.
Lebih rinci syarat tersebut, dapat dilihat melalui website bkpsdm.pringsewukab.go.id atau menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)