Tribun Pringsewu

Sempat Dihalangi Istri, Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi

Polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, karena diduga sering bertransaksi sabu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Petugas menggelandang pelaku narkotika ke sel tahanan Mapolres Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, karena diduga sering bertransaksi sabu.

Menariknya, upaya Polres Pringsewu mengamankan P sempat dihalang-halangi sang istri.

Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, P dijemput di rumahnya, Senin (23/11/2020) pukul 20.30 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (25/11/2020).

Khairul membeberkan, penangkapan P berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca juga: Mau Transaksi Sabu, Pria asal Natar Disergap Polres Pesawaran

Baca juga: Gerebek Rumah di Way Halim, Polisi Amankan 8,8 Gram Sabu dan Pemiliknya

Dalam penangkapan tersebut, kata Khairul, istri P berupaya menghalangi petugas.

Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu.

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

P mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Sabu itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu.

P mengaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan D.

Namun, dia mengaku barang haram itu hanya dikonsumsinya diri.

Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

P terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved