Tribun Pringsewu
Sempat Dihalangi Istri, Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi
Polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, karena diduga sering bertransaksi sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, karena diduga sering bertransaksi sabu.
Menariknya, upaya Polres Pringsewu mengamankan P sempat dihalang-halangi sang istri.
Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, P dijemput di rumahnya, Senin (23/11/2020) pukul 20.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (25/11/2020).
Khairul membeberkan, penangkapan P berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca juga: Mau Transaksi Sabu, Pria asal Natar Disergap Polres Pesawaran
Baca juga: Gerebek Rumah di Way Halim, Polisi Amankan 8,8 Gram Sabu dan Pemiliknya
Dalam penangkapan tersebut, kata Khairul, istri P berupaya menghalangi petugas.
Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu.
Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
P mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Sabu itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu.
P mengaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan D.
Namun, dia mengaku barang haram itu hanya dikonsumsinya diri.
Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
P terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)