Berita Nasional

Suami Banting Tulang Cari Nafkah, Istri Malah Bawa Pria Lain ke Kamar

Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggerebek pasangan zina.

Tayang:
Editor: taryono
tribun medan
ilustrasi selingkuh. Istri selingkuh saat suami cari nafkah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ibu muda  berinisial SM (36) berselingkuh berujung hukuman cambuk 100 kali.

Peristiwa terjadi di  Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Pelaku berselingkuh selingkuh saat suami bekerja mencari nafkah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah, ia dan selingkuhannya, AD (33), dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

SM menjalani dua kali hukuman cambuk.

Pertama pada Selasa 27 Oktober 2020, dan yang kedua pada 24 November 2020.

Kasus perselingkuhan itu terbongkar saat warga Desa Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggerebek SM yang ketahuan "memasok" laki-laki lain berinisial AD ke rumahnya.

Baca juga: Suami Pasang GPS di Motor Istri karena Curiga Istri Selingkuh, Berujung Pembunuhan PIL

Baca juga: Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Anggota TNI Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara

Waktu itu, Senin (6/7/2020) pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja mencari nafkah.

Berdasarkan keterangan pejabat Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, siang itu perangkat desa dan masyarakat mengintai rumah wanita tersebut.

Tak lama kemudian, datang dan masuk lelaki berinisial AD ke rumah itu.

Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat desa langsung melakukan penggrebekan.

Saat itu, SM dan AD mengaku belum sempat melakukan hubungan.

Tapi mereka mengaku pernah melakukan hubungan intim dalam satu bulan terakhir.

Perbuatan terlarang itu mereka lakukan saat suami SM pergi kerja.

Lalu, perangkat desa dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, dan kemudian diteruskan ke Polres Langsa untuk proses hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved