Berita Nasional

Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Pulangkan Artis FTV dan Selebgram ST dan SH

Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan dua artis berinisial ST dan SH atas kasus dugaan praktik prostitusi online.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
kompas.com
Berstatus Sebagai Saksi, Polisi Pulangkan Pemain Film dan Selebgram ST dan SH 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan dua artis berinisial ST dan SH atas kasus dugaan praktik prostitusi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY.

"Kami tangkap dua artis selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku pemeran utama," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu. Polisi hanya menghadirkan dua mucikari saja.

Sudjarwoko mengatakan, polisi memastikan dua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang pelanggan di kamar hotel.

Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini

"Tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.

Sebelum menangkap dua artis tersebut, polisi mengamankan dua mucikari di lobi hotel saat sedang menunggu pelanggan.

"Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelas Sudjarwoko.

Polisi telah menetapkan AR dan CA sebagai tersangka. "Sementara ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi," ujar Sudjarwoko.

ST dan SH alias MY ditangkap Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditangkap Terkait Prostitusi Online, Polisi Sebut Pemain Film dan Selebgram ST dan SH Sebagai Saksi

Videografer Tribunlampung.co.id/ Wahyu Iskandar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved