Berita Nasional

Komjen Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Klaim Irjen Napoleon, 'Agak Aneh'

Komjen Listyo Sigit Prabowo respons klaim  Irjen Napoleon dalam persidangan kasus dugaan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit respons klaim terdakwa Irjen Napoleon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Irjen Napoleon Bonaparte sebut nama  Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam persidangan kasus dugaan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Klaim itu pun ditanggapi Kabareskrim Polri itu.

Listyo menyayangkan sekelas Napoleon yang jenderal bintang dua, mudah saja percaya dengan pengakuan oknum-oknum yang menyeret-nyeret seseorang untuk kepentingan pribadinya.

Seharusnya, kata Listyo, Napoleon mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait dengan klaim oknum tersebut kepada dirinya.

Pernyataan Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ketika itu.

"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS (Tommy Sumardi) memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Sigit, pernyataan Napoleon dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada.

Baca juga: Komentar Gatot Nurmantyo Mengenai Perintah Pangdam Jaya Menurunkan Baliho Habib Rizieq

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Surat Jalan Djoko Tjandra

Seharunya, kata Listyo, yang bersangkutan fokus untuk menjawab substansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.

"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya, mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap Listyo.

Selain itu, kata Listyo, soal penghapusan Red Notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri, melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Napoleon sendiri diketahui menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.

Sejak awal, kata Sigit, Bareskrim menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," kata Listyo

Seperti diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved